Thursday, December 5, 2024

5 Teratas Minggu Ini

Posting Terkait

Aksi bidan terhadap perubahan iklim: promosikan praktik menyusui

Artikel ini diterbitkan dalam rangka memperingati Pekan ASI Sedunia, 1-7 Agustus 2024.

Berdasarkan survei terhadap enam negara Asia Tenggara pada tahun 2018, Indonesia menjadi negara nomor satu dengan konsumsi susu formula tertinggi. Sekitar 50% anak Indonesia usia 6 hingga 11 bulan mengonsumsi susu formula.

Faktanya, konsumsi susu formula dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim dan pencemaran lingkungan. Hal ini karena aktivitas pembukaan lahan untuk produksi susu formula, serta transportasi, melepaskan emisi gas rumah kaca. Ini belum termasuk risiko pencemaran dari aktivitas produksi, limbah kemasan, dan penggunaan air yang terlalu banyak untuk memproduksi susu formula.

Di Indonesia, konsumsi 340 ribu ton susu formula pada tahun 2021 berkontribusi terhadap pelepasan 1,37 juta ton emisi gas rumah kaca setara CO2 ke atmosfer.

Sebuah studi pada tahun 2024 menyoroti perlunya upaya untuk mengurangi emisi susu formula dengan mempromosikan praktik menyusui. Di sinilah peran bidan sebagai tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan ibu dan bayi menjadi sangat penting. Tujuannya adalah untuk mengurangi tekanan manusia terhadap bumi sejak kelahirannya.

Besarnya peran bidan

Organisasi Bidan Dunia atau Konfederasi Bidan Internasional (ICM) mengidentifikasi peran bidan dalam mitigasi perubahan iklim dengan mempromosikan praktik menyusui dan layanan ramah lingkungan. Sebab bidan merupakan pemberi pelayanan utama dan pertama dalam pelayanan langsung ibu dan bayi.

Bidan dapat memperkuat peran lingkungannya dengan menerapkan konsep “green feeding”, yaitu dengan melakukan advokasi dan pendampingan pemberian ASI, bahkan pada remaja. Bidan juga harus mempromosikan pendidikan menyusui selama pemeriksaan kehamilan.

Bidan juga dapat mendukung persalinan yang aman dan nyaman dengan mendorong pemberian makanan ramah lingkungan (green feeding). Misalnya, bidan dapat mengurangi intervensi medis yang dapat mengganggu proses menyusui, seperti menghindari pemberian cairan infus secara rutin, induksi dan/atau augmentasi (untuk mempercepat persalinan) tanpa indikasi darurat, dan dukungan yang memadai untuk mengurangi risiko operasi caesar.

Sedangkan pada fase nifas, bidan dapat membantu dengan melakukan inisiasi menyusui dini (IMD), tidak memisahkan ibu dan bayi tanpa indikasi medis, serta pendidikan ASI eksklusif – menyusui hingga dua tahun atau lebih, serta dukungan dan kerja menyusui. ibu.

Praktik ramah lingkungan lainnya yang dapat diterapkan adalah kebidanan berkelanjutan mulai dari pranikah hingga kelahiran dan masa kanak-kanak melalui promosi program keluarga berencana, dan layanan kebidanan yang menggunakan bahan-bahan yang dapat digunakan kembali dan teknologi tepat guna.

Bidan yang melakukan upaya ini dapat membantu mengurangi konsumsi susu formula, atau bahkan menghindarinya. Harapannya, jejak karbon dan dampak lingkungan lainnya akibat penggunaan formula tersebut dapat dikurangi.

Konflik kepentingan merupakan batu sandungan

Banyak negara telah mengadopsi kode etik sebagai standar minimum pelayanan kesehatan. ICM juga berkomitmen untuk mematuhi Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI dan mendukung pemberian ASI.

Sayangnya Indonesia belum menerapkan cakupan kode 100% sehingga masih terdapat kesenjangan pelanggaran di bidang yang tidak diatur. Misalnya saja terkait pemasaran produk kepada anak di atas satu tahun dan promosi silang (melalui bantuan orang lain atau media).

Ketidakpatuhan terhadap penerapan Kode PASI Internasional untuk Pemasaran Produk merupakan kendala terbesar. Akibatnya, masih banyak pelanggaran Kode Etik di Indonesia.

Dari tahun 2021-2024, terdapat sekitar 1294 pelanggaran yang dilaporkan antara tahun 2021 hingga Juli 2024. Pelanggaran online terbanyak terjadi pada Pasal 5 terkait promosi dan Pasal 7 terkait tenaga kesehatan termasuk penerimaan hadiah, dukungan finansial, atau lainnya. mendukung.

Sebaran Umum Pelanggaran Kode di Indonesia 2021 Hidaiana dkk, 2023

Di tengah pelanggaran tersebut, organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan pemerintah masih bersikap lunak terhadap prosedur pencitraan industri susu. Misalnya, IBI masih menjalin kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan seperti sponsorship pendidikan dari CSR perusahaan.

Ada pula lembaga pemerintah yang bekerja sama, khususnya di bidang kesehatan, dan menangani isu-isu penting seperti penanggulangan COVID-19, untuk mengatasi dan mencegah stunting.

Pemerintah dan IBI harus menjaga jarak dari industri untuk menghindari konflik kepentingan.

Sebuah langkah maju

Indonesia sudah memiliki banyak peraturan untuk melindungi pemberian ASI. Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menyatakan kembali ruang lingkup PP 33 Tahun 2012, melarang diskon, memasang iklan dan melarang promosi susu formula dengan penambahan aktor seperti tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, influencer dan pemberian sampel produk oleh bidan dan tenaga kesehatan terkait. .

Pemerintah hanya perlu meningkatkan pemantauan, evaluasi, dan sanksi yang jelas untuk memastikan penerapan aturan baru tersebut. Berbagai negara juga telah melakukan hal ini, termasuk menyediakan aplikasi green feeding agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai program menyusui.

Dalam hal pendidikan, Indonesia perlu membekali bidan dengan dukungan, pendidikan, dan keterampilan advokasi yang memadai. Contohnya adalah perumusan kursus khusus yang berfokus pada menyusui—ditingkatkan dengan sertifikasi konsultan laktasi dari lembaga pascasarjana kebidanan independen.

Sementara di tingkat daerah, pemerintah daerah bisa mencontoh Kabupaten Klaten yang telah menerbitkan peraturan daerah untuk memantau dan mengevaluasi proses IMD hingga ASI eksklusif.

Bidan juga harus memahami bahwa peran mereka dalam mengurangi perubahan iklim sekaligus membangun generasi yang sehat sangatlah penting. Sebagai organisasi profesi bidan tertinggi di Indonesia, IBI berperan besar dalam menaati peraturan, memenuhi kewajiban ICM untuk mandiri – berhenti dan tidak menerima sponsorship dalam bentuk apapun.

IBI juga dapat membuat peraturan, edukasi dan sanksi yang jelas bagi anggota yang melanggar untuk melindungi anggota dan masyarakat luas. Para pengurus IBI hendaknya memberikan contoh kemandirian dalam praktik sehari-hari dan menyebarkannya kepada anggota IBI di cabang dan wilayah di seluruh Indonesia.

Dengan kata lain, kerja sama antar pihak sangat diperlukan untuk meningkatkan aksi iklim bidan dalam mendorong praktik menyusui.



negaraku

negaraku indonesia

indonesia negaraku

indonesia

Artikel Populer