Thursday, December 5, 2024

5 Teratas Minggu Ini

Posting Terkait

Penyebab meluasnya ketimpangan ekonomi dari sudut pandang perpajakan

Kesenjangan ketimpangan ekonomi nasional semakin melebar dalam 10 tahun terakhir. Laporan tahun 2024 oleh Center for Economic and Legal Studies (CELIOS) “Jets for the Rich, Bicycles for the Poor” mengungkap distribusi kekayaan yang tidak merata di Indonesia.

Ketimpangan tersebut terlihat dari peningkatan kekayaan tiga triliuner teratas sebesar 174% pada periode 2020-2023. Sementara di sisi lain, upah pekerja hanya meningkat sebesar 15% pada periode yang sama.

Ada banyak sudut pandang yang bisa kita gunakan untuk menganalisis masalah ketimpangan. Namun pada kesempatan kali ini kami ingin melihatnya dari sisi perpajakan. Kami menilai rezim perpajakan nasional yang berlaku saat ini tidak memenuhi prinsip keadilan.

Salah satu penyebab ketimpangan ini berasal dari besarnya celah dalam sistem perpajakan. Ketidakadilan sistem perpajakan yang ada memusatkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang super kaya, yang tidak seimbang dengan kontribusi proporsional mereka terhadap pendapatan pemerintah.

Ketimpangan semakin melebar karena banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh pembayar pajak tinggi untuk meminimalkan kewajiban mereka. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang notabene masyarakat umum tidak mempunyai ruang untuk mengurangi kewajiban perpajakannya.

Fakta bahwa akumulasi kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang lainnya menunjukkan betapa ketidakadilan ini sudah mencapai titik ekstrim – yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin – meski pertumbuhan ekonomi cukup positif.

Sumber: Celios. Diberikan karpet merah untuk bergulir dengan banyak insentif

Pembayar pajak besar memiliki banyak kebebasan untuk menghindari pajak. Bahkan, negara memberikan “karpet merah” agar pembayar pajak besar bisa “menghindari” kewajibannya melalui perencanaan pajak.

Pembayar pajak besar juga mempunyai pilihan untuk menggunakan jasa perbankan global dan konsultan pajak untuk mengurangi pembayaran pajak mereka. Pendapatan mereka ditransfer ke yurisdiksi pajak rendah atau negara-negara surga pajak melalui struktur perusahaan yang kompleks. Metode yang dikenal dengan transfer pricing ini mencari margin keuntungan dengan selisih tarif.

Data Tak Justice Network 2023 mengungkapkan, Indonesia mengalami kerugian setidaknya Rp 41,8 triliun per tahun akibat penghindaran pajak atau 0,3% PDB. Singapura merupakan negara favorit pembayar pajak besar untuk memarkir dananya.

Pemerintah nampaknya belum mempunyai kebijakan yang kuat untuk mengatasi permasalahan ini. Meski sudah ada beberapa kebijakan seperti amnesti pajak jilid 1 dan 2 yang ditawarkan kepada pelaku usaha besar, namun kebijakan ini justru memberikan insentif bagi mereka untuk menyatakan kekayaan tak tercatat dengan tarif pajak lebih rendah atau bahkan tanpa denda.

Hal ini pada hakikatnya merupakan bentuk “pengampunan” bagi orang-orang kaya yang menghindari kewajiban perpajakannya. Insentif-insentif tersebut, yang awalnya dimaksudkan untuk merangsang investasi, hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar dan memperkuat dominasi mereka di pasar, sementara usaha kecil dan pekerja tetap ada. terpinggirkan.

Pantau dengan ketat pembayar pajak yang 'keren'

Ironisnya, meski sadar banyak harta wajib pajak yang tidak tercatat, pemerintah lebih fokus pada masyarakat menengah ke bawah. Seperti kebijakan pajak pertambahan nilai yang akan semakin meningkat seiring berjalannya waktu jika tidak ada inovasi dalam peraturan perpajakan yang baru.

Tahun depan, PPN akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Artinya, mereka yang sudah menderita kemiskinan harus membayar lebih tanpa kompensasi yang memadai dari negara.

Wajib pajak orang pribadi yang berbentuk pegawai juga paling sering berada pada posisi yang dirugikan akibat rezim perpajakan ini. Bahkan terhadap persoalan tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi secara sistematis akan dikenakan sanksi perpajakan. Faktanya, karyawan tersebut telah melunasi kewajiban perpajakannya dengan baik karena pajak penghasilan PPh 21 otomatis dipotong setiap bulannya.

Kondisi ini menggambarkan adanya diskriminasi perlakuan pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan perpajakan antara wajib pajak besar dan kecil. Hal inilah yang menjadi alasan struktural mengapa realisasi tax rasio Indonesia memiliki tren yang cenderung negatif, bahkan mencapai 11% pada 2 jilid pemerintahan Joko Widodo. Pasalnya, potensi pajak baru tidak bisa diharapkan di tengah situasi perekonomian saat ini yang kurang baik.

Belanja pajak: subsidi tersembunyi bagi konglomerat

Belanja pajak yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, seringkali menjadi subsidi tersembunyi bagi konglomerat dan perusahaan besar.

Meski alokasi 50% anggaran pajak ditujukan untuk membantu masyarakat, namun angka belanja non-sosial justru mencapai Rp 189,7 triliun pada tahun 2024. Sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi harus dievaluasi secara kritis atau bahkan dihilangkan sama sekali jika kami sangat ingin mewujudkan keadilan pajak.

Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM misalnya, justru lebih dinikmati pengusaha kelas menengah dan besar untuk transfer pricing. Menurunkan ambang batas tersebut menjadi sekitar Rp 600 juta dapat membuka celah bagi perusahaan besar yang sering membubarkan operasinya untuk menghindari pajak.

file 20241012 15 ufh4t8.png?ixlib=rb 4.1

Sumber: CELIOS.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan, termasuk insentif yang lebih menguntungkan bagi konglomerat, seperti:

1. Insentif perpajakan bagi perusahaan modal ventura

Insentif ini dirancang untuk mendorong investasi, namun seringkali hanya menguntungkan perusahaan modal ventura besar.

2. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen

Dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (DPDN) dibebaskan dari pajak untuk merangsang reinvestasi dalam negeri. Namun keuntungan tersebut biasanya hanya dirasakan oleh pemilik modal besar.

3. Mengolah dana cadangan

Sektor pertambangan diperbolehkan membentuk dana cadangan untuk reklamasi lahan. Namun kenyataannya masih banyak kawasan pertambangan yang terbuka dengan luas 87.307 hektar, termasuk 23.551 hektar di kawasan hutan tanpa izin.

4. PPh ditanggung pemerintah (DTP)

Keringanan ini mencakup pendapatan dari surat berharga pemerintah di pasar internasional dan pendapatan dari jasa pihak ketiga yang lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas.

5. PPh DTP untuk energi panas bumi

Keringanan pajak untuk sektor energi panas bumi yang merupakan akses terhadap energi terbarukan masih terus menimbulkan permasalahan.

6. Penghapusan bea masuk dan cukai bagi kawasan ekonomi khusus

Barang-barang yang diimpor ke wilayah tersebut dibebaskan dari bea masuk, yang memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan-perusahaan besar.

7. Pembebasan bea masuk atas barang berdasarkan kontrak

Hal ini mencakup barang-barang yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan pertambangan, yang secara tidak langsung memperkaya perusahaan pertambangan besar dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

Merevisi kebijakan-kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa insentif pajak yang ada tidak hanya memperkaya segelintir konglomerat, namun juga menciptakan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Upaya mencapai keadilan ekonomi

Tulisan ini merekomendasikan lima langkah praktis yang dapat diambil untuk menciptakan sistem perekonomian dan perpajakan yang lebih adil. Pertama, menghentikan celah pajak dan membatasi program amnesti pajak yang terlalu menguntungkan para miliarder dan perusahaan besar.

Kedua, mendorong transparansi penuh dalam pelaporan perpajakan perusahaan multinasional. Ketiga, mengungkapkan kepemilikan sebenarnya (kepemilikan manfaat) dari seluruh perusahaan dan yayasan untuk menuju pendaftaran aset global. Keempat, memperkuat kerja sama internasional dalam pemantauan dan deteksi pajak lintas batas.

Dan yang terakhir, mengurangi monopoli kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan besar yang dilakukan oleh segelintir orang dengan mendorong model kooperatif, memberi karyawan lebih banyak peran dalam manajemen, mengalokasikan sebagian saham untuk tujuan sosial dan lingkungan, dan mendorong perusahaan menuju struktur kepemilikan bersama yang lebih demokratis ( kerja sama). Saat ini, reformasi kebijakan perpajakan sangatlah mendesak.

file 20241012 19 ypm4th.png?ixlib=rb 4.1

Sumber: CELIOS.

Pajak kekayaan merupakan salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi kesenjangan yang ada. Penerapan pajak kekayaan sebesar 2% kepada 50 orang super kaya di Indonesia diproyeksikan menghasilkan pendapatan pemerintah sebesar Rp 81,6 triliun.

Anggaran ini akan sangat penting dalam menyatukan diskusi-diskusi pembangunan yang berkualitas, terutama dalam konteks pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Angka tersebut dapat membiayai program perumahan, pembagian lahan kepada petani kecil, mengurangi pengangguran, menggaji guru honorer, memberikan beasiswa bagi siswa miskin dan mengembangkan energi terbarukan.

file 20241012 15 y3hp4p.png?ixlib=rb 4.1

Sumber: CELIOS.

Bagaimanapun juga, kesenjangan ekonomi yang semakin mencolok di Indonesia mencerminkan ketidakadilan sistem perpajakan yang ada saat ini. Hal ini tidak hanya menunjukkan “jet untuk masyarakat kaya dan sepeda untuk masyarakat miskin”, tetapi juga “insentif pajak bagi masyarakat kaya dan beban pajak bagi masyarakat miskin”.

negaraku

negaraku indonesia

indonesia negaraku

indonesia

Artikel Populer