Prabovo-Gibran yang pencalonannya sebagai presiden dan wakil presiden menuai kontroversi, akan bekerja mulai 20 Oktober 2024.
Untuk melindungi pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabovo yang berisi pertanyaan-pertanyaan penting yang muncul dari pemetaan kami dengan jaringan penulis TCID. Edisi kali ini juga mengulas 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, serta memberikan persiapan bagi Prabowo-Gibran dalam menjalankan tugasnya.
Sektor ekstraktif memang mempunyai kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sektor pertambangan dan penggalian misalnya, memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi dengan pangsa masing-masing sebesar 10,52% dan 18,67% pada tahun 2023.
Namun usaha ekstraktif juga mempunyai banyak dampak negatif yang seringkali mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal demi mendapatkan keuntungan. Aktor-aktor inilah yang menyebabkan deforestasi, pencemaran air dan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan emisi karbon di Indonesia.
Dalam sepuluh tahun terakhir, hampir tidak ada upaya pemerintah untuk memungut pajak lebih banyak dari sektor ini (intensifikasi pajak). Pemerintah sebenarnya telah menciptakan berbagai program rabat pajak seperti amnesti pajak. Baru-baru ini, pemerintahan baru Prabovo-Gibran juga berencana menurunkan tarif pajak perusahaan.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan untuk mengintensifkan perpajakan atau merumuskan kebijakan baru terhadap industri pertambangan. Sebab, berdasarkan tinjauan kami, sektor migas, pertambangan, dan perkebunan belum memberikan kontribusi yang merata kepada masyarakat luas.
Kontribusi nyata dari sektor ekstraktif
Pada kenyataannya, rezim perpajakan nasional sudah memiliki sistem perpajakan yang kompleks dan berlapis terhadap pembayar pajak besar. Namun, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa wajib pajak besar mempunyai langkah hukum untuk mengurangi kewajiban pembayarannya yang disebut dengan perencanaan pajak.
Metode yang paling umum digunakan adalah rezim transfer pricing. Dalam rezim ini, entitas ekstraktif menciptakan perusahaan induk baru dengan nama serupa di dalam dan luar negeri untuk menghindari kena pajak yang lebih tinggi.
Pemerintah pusat dan daerah justru menawarkan lebih banyak insentif melalui kebijakan amnesti pajak, pengurangan royalti, dan kemudahan perizinan bagi perusahaan besar yang bergerak di sektor ekstraktif.
Faktanya, perluasan sektor ekstraktif, khususnya pertambangan, perkebunan besar, dan energi, tidak selalu menghasilkan multiplier effect yang positif bagi perekonomian lokal. Sebaliknya sektor ini cenderung menimbulkan enclave economy, yaitu pola pembangunan ekonomi yang tertutup dimana keuntungan hanya dirasakan oleh perusahaan-perusahaan besar dan tidak merata.
Data BPS juga membuktikan bahwa pada Februari 2024, sektor pertambangan dan penggalian hanya mampu menyerap 1,2% atau sekitar 1,7 juta orang dari total 142,17 juta tenaga kerja Indonesia. Situasi ini mencerminkan betapa pertumbuhan sektor ini tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Lebih lanjut Forest Watch Indonesia mencatat pada tahun 2019 deforestasi di Kalimantan dan Sumatera mencapai 1,3 juta hektar. Pada saat yang sama, industri ekstraktif mempunyai izin kepemilikan lahan atas 71% wilayah Kalimantan (sekitar 80,9 juta hektar) dan 41% (sekitar 55,5 juta hektar) di Sumatera.
Padahal, dalam skenario business-as-usual (BAU), aktivitas industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara akan berdampak negatif terhadap PDB mulai tahun kesembilan atau setelah tahap operasional pada tahun ketujuh dan delapan. Penyebabnya adalah penggundulan hutan, degradasi lahan, menurunnya ekosistem perairan dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat praktik bisnis industri nikel kotor.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2017 mendefinisikan deforestasi sebagai perubahan suatu kawasan hutan menjadi kawasan yang mengalami deforestasi secara permanen. Deforestasi – baik legal maupun ilegal – akan terus mengorbankan ekosistem hutan dan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan untuk penghidupan mereka.
Selain deforestasi, pertambangan nikel juga berisiko menurunkan kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 223,26 miliar terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) ketiga provinsi tersebut.
Hanya menguntungkan pemilik modal
Dalam Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024, Celios mencatat sebagian dari 50 orang terkaya mempunyai pekerjaan di sektor ekstraktif. Jumlah uang yang dihasilkan oleh sektor ekstraktif dapat dilihat pada infografis di bawah ini.
Sumber: CELIOS.
Dan menariknya, industri ini dikuasai oleh tokoh-tokoh yang banyak dikenal masyarakat. Kajian independen yang kami lakukan pada tahun 2022 mengungkap ada lima nama besar pemerintah yang juga menguasai industri pertambangan di Indonesia
Kami memproses informasi tersebut dari sumber yang sah, seperti akses terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Pemerintah atau LHKPN. Hal ini sejalan dengan keterbukaan informasi publik terhadap penyelenggara negara.
Ada empat menteri dalam kabinet periode kedua Presiden Joko Widodo yang memiliki hubungan dengan industri pertambangan. Selain itu, pada masa amanah kedua, mereka mengalami peningkatan kekayaan yang cukup signifikan.
Pertama, Sandiaga Salahudin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki kekayaan Rp7,97 triliun pada 2023, meningkat Rp4,16 triliun setelah 3 tahun menjabat. Sandi juga terafiliasi dengan PT Adaro Energi Indonesia Tbk (Adaro). Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan volume produksi sebesar 65,88 juta ton atau meningkat 5% year-on-year (dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya) menurut laporan tahunan Adara tahun 2023.
Kedua, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN memiliki kekayaan Rp 2,30 triliun. Kekayaan Eric cenderung menurun dibandingkan tahun pertamanya menjabat pada 2019 yakni sekitar Rp 2,31 triliun. Namun perlu ditegaskan, data yang digunakan berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Artinya, harta yang dilaporkan Erick belum termasuk hartanya di luar negeri. Mirip Sandiaga, Eric juga berhubungan dengan Adar. Padahal, Erick Thohir merupakan adik dari pemilik Adar, Garibaldi “Boy” Thohir. Perlu diketahui, luas konsesi Adar mencapai 316.619 hektar yang terletak di Kalimantan Timur, Selatan, Tengah, Sumatera Selatan, dan Australia.
Ketiga, Prabovo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Presiden terpilih 2024-2029 memiliki kekayaan Rp2,04 triliun – meningkat sekitar Rp36,72 miliar selama menjabat.
Data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dari berbagai sumber – termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – menunjukkan bahwa Prabovo Subianto memiliki 85% saham PT Nusantara Energi dan 40% PT Nusantara Energindo Coal. Wilayah konsesi pertambangan batu bara terkecil yang dimiliki Nusantara Energi Indonesia adalah sekitar 62.753 hektar di Kalimantan Timur.
Keempat, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki kekayaan sebesar Rp1,04 triliun – meningkat signifikan dari sekitar Rp366,02 miliar pada tahun 2019 lalu.
Luhut merupakan pendiri PT Toba Sejahtera Group, perusahaan yang bergerak di berbagai sektor sektor ekstraktif, mulai dari pertambangan batu bara, migas, energi, perkebunan dan kehutanan, serta industri pengolahan. Perusahaan ini memiliki kapasitas penambangan batu bara minimal 5,5 juta ton dengan luas konsesi sekitar 14.019 hektar di Kalimantan Timur.
Perlunya instrumen perpajakan baru
Menghadapi kondisi meningkatnya ketimpangan dan kerusakan lingkungan yang masif, penerapan pajak kekayaan harus segera dilaksanakan untuk menciptakan keadilan ekonomi sekaligus mengatasi krisis iklim. Solusinya bisa dengan mengintensifkan perpajakan di sektor pertambangan atau wajib pajak orang pribadi dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil riset Celios, potensi pajak kekayaan atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mampu meningkatkan penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 81,6 triliun setiap tahunnya. Tambahan pendapatan pemerintah hanya berasal dari tambahan keringanan pajak sebesar 2%.
Jumlah nominal tersebut dapat dialokasikan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Potensi dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk mengurangi beban biaya masyarakat melalui kebijakan program Keluarga Harapan dan berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat melalui program ketenagakerjaan lainnya.
Selain itu, dalam bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, pajak atas kekayaan 50 orang terkaya dapat mendanai pensiun dini 17 pembangkit listrik tenaga batu bara. Penerapan pajak kekayaan juga dapat menyumbang 20% kebutuhan transisi energi Indonesia.
Dengan demikian, penerapan pajak yang menyasar pembayar pajak besar dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam upaya global mencapai tujuan net zero emisi pada tahun 2050.